on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENANAMAN MODAL
Also known as: Perda Kabupaten Bogor 6/2012 · Perda Kabupaten Bogor No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Bogor, meliputi PMDN dan PMA. Latar belakangnya adalah untuk menggerakkan perekonomian daerah, menciptakan iklim usaha yang kondusif, serta memberikan kepastian hukum bagi penanam modal.
Ketentuan Substansial:
Penanaman modal dapat dilakukan oleh perseorangan, badan usaha (berbadan hukum atau tidak), atau dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk PMA. Semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah dapat mengusulkan bidang usaha yang perlu diprioritaskan atau yang perlu pengaturan dan disinsentif berdasarkan kriteria seperti kesehatan, moral, lingkungan hidup, dan pengembangan UMKMK.
Lokasi penanaman modal harus sesuai dengan rencana tata ruang, dan bidang industri wajib berlokasi di Kawasan Industri, dengan pengecualian tertentu. Penanam modal diberikan jangka waktu maksimal 5 tahun untuk merealisasikan kegiatan penanaman modalnya.
Hak dan Kewajiban Penanam Modal:
Penanam modal bertanggung jawab atas modal yang tersedia, menyelesaikan kewajiban jika menghentikan kegiatan usaha, menciptakan iklim usaha yang sehat, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta menciptakan keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
Peraturan ini juga mengatur tentang ketenagakerjaan, pengembangan penanaman modal melalui penyusunan rencana umum dan peta penanaman modal daerah, pelayanan terpadu satu pintu, pengembangan sistem informasi, promosi, kerjasama, pengembangan penanaman modal bagi UMKMK, serta pemberian insentif dan kemudahan.