For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2001 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulations Part 91) Tentang Peraturan Umum Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating And Flight Rules)

Also known as: Permenhub 18/2010 · Permenhub No. 18 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 18 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:19 Maret 2010Publication Date:19 Maret 2010
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2001 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulations Part 91) Tentang Peraturan Umum Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating And Flight Rules)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date19 Maret 2010
Publication Date19 Maret 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2001 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulations Part 91) tentang Peraturan Umum Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating and Flight Rules).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2001 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulations Part 91) mengenai Peraturan Umum Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating and Flight Rules). Perubahan tersebut meliputi: Dokumen yang harus dibawa oleh Badan Usaha Angkutan Udara, termasuk Sertifikat Pendaftaran, Sertifikat Kelaikudaraan, Sertifikat Kebisingan, Spesifikasi Operasi, Ijin Penggunaan Radio Pesawat Udara, Sertifikat Asuransi Kewajiban Pihak Ketiga, dan Buku Catatan Perjalanan. Setiap personel pesawat udara wajib membawa lisensi yang berlaku. Ketentuan mengenai Buku Catatan Perjalanan (Journey Log Book) yang harus dipelihara untuk setiap pesawat yang digunakan dalam navigasi penerbangan domestik dan internasional, termasuk informasi mengenai pesawat, personel, dan setiap perjalanan. Pengaturan Altimeter yang wajib dipatuhi oleh setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara di wilayah FIR Indonesia, dengan penyesuaian berdasarkan garis bujur dan ketinggian. Sinyal Lampu ATC (ATC Light Signals) yang memberikan panduan bagi pesawat di darat dan yang sedang terbang. Cuaca minimal untuk penerbangan VFR (Basic VFR Weather Minimums) berdasarkan klasifikasi ruang udara. Prosedur yang harus diikuti pilot jika terjadi kegagalan pada kondisi IFR, termasuk tindakan yang harus diambil terkait ketinggian, kecepatan, dan rute penerbangan. Persyaratan operasi pada ruang udara Reduced Vertical Separation Minimum (RVSM), termasuk kepatuhan terhadap ketentuan appendix G dan otorisasi dari Direktur Jenderal.

(-)

(-)