For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2014

Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 5/2014 · Perda Kota Sungai Penuh No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2014Publication Date:8 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2014
LocationPemerintah Kota Sungai Penuh
Effective Date08 Desember 2014
Publication Date08 Desember 2014
Place of EnactmentSungai Penuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2010 Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2014.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 586.944.916.984,34 menjadi Rp. 608.413.268.741,36.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 647.460.019.150,93 menjadi Rp. 660.568.984.583,36.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, dengan perubahan pada SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pembayaran pokok hutang.

Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan dalam keadaan darurat/mendesak, yang dapat dilaksanakan mendahului penetapan Perda Perubahan APBD dengan Peraturan Walikota tentang Perubahan Penjabaran APBD.

Pemerintah Daerah dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga sesuai dengan kriteria keadaan darurat dan mendesak yang meliputi timbul seketika akibat perbuatan seseorang atau sekelompok manusia, terganggunya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, berdampak terjadinya konflik berkelanjutan, dan tragedi yang tidak diharap terulang kembali.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap, aset lainnya, kegiatan tahun sebelumnya yang belum diselesaikan, dana cadangan, serta pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)