Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga tersebut. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
- Golongan Retribusi: Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pemanfaatan tempat rekreasi dan olahraga.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan efisiensi dan harga pasar.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Besaran tarif ditetapkan untuk berbagai objek retribusi seperti Air Panas Banjar, Air Sanih, Air Terjun Gitgit, dan lain-lain, serta pemakaian lapangan seperti Lapangan Ngurah Rai dan halaman monumen.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Buleleng.
- Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan.