Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2010 tentang Wajib Daftar Perusahaan dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, mendorong peningkatan investasi, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang mewajibkan setiap perusahaan untuk didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewajiban Pendaftaran: Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas, Koperasi, Persekutuan Komanditer, Firma, Perorangan, dan bentuk usaha lainnya, termasuk perusahaan asing dengan status kantor pusat, kantor cabang, dan lainnya yang berkedudukan di Kabupaten Kebumen, wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran harus dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak perusahaan mulai beroperasi.
- Pengecualian Pendaftaran: Pengecualian diberikan kepada Perusahaan Negara berbentuk Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Kecil Perorangan, atau usaha yang bergerak di luar bidang perekonomian yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
- Kewenangan dan Tugas: Bupati melimpahkan penerbitan TDP dan penyelenggaraan WDP kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi perdagangan. SKPD ini bertugas melakukan pembinaan, menerima pendaftaran, meneliti kelengkapan dokumen, menerbitkan TDP, mengolah informasi perusahaan, melakukan pengawasan, sosialisasi, memberikan pelayanan informasi, dan melaporkan kegiatan kepada Bupati.
- Tata Cara Pendaftaran: Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan. TDP berlaku selama 5 tahun dan wajib diperbarui. Perubahan data perusahaan juga wajib dilaporkan.
- Pelayanan Informasi: KPP Kabupaten menyajikan informasi perusahaan sebagai sumber informasi resmi yang terbuka bagi semua pihak yang berkepentingan.
- Pengawasan: Pengawasan dilakukan oleh PPNS-WDP dan/atau pegawai yang ditugaskan.
- Biaya Administrasi: Dikenakan biaya administrasi untuk pembaharuan TDP dan permintaan informasi perusahaan.