For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 25 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan MIneral Bukan Logam dan Batuan

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 25/2016 · Perda Kabupaten Semarang No. 25 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:7 November 2016
Pertambangan & Sumber EnergiPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan MIneral Bukan Logam dan Batuan
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date-
Publication Date07 November 2016
Place of EnactmentUngaran

Status Peraturan Ini
  • Nama Peraturan: Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

  • Apakah ini peraturan baru? Peraturan ini bukan peraturan substantif baru yang mengatur isi pengelolaan pertambangan; melainkan peraturan yang berfungsi untuk mencabut peraturan daerah sebelumnya (Perda No.5 Tahun 2012).

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Secara fungsional Perda No.25/2016 menghapus keberlakuan Perda Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012. Dengan demikian Perda No.25/2016 menggantikan kedudukan hukum Perda No.5/2012 dengan cara mencabutnya sehingga Perda No.5/2012 tidak berlaku lagi.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya? Perda No.25/2016 tidak mengubah isi Perda lain atau mengamandemen pasal-pasal Perda No.5/2012; tindakan yang diatur adalah pencabutan total terhadap Perda No.5/2012.

  • Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2. Dokumen menunjukkan diundangkan pada tanggal 08-11-2016. Dengan demikian sejak 08 November 2016 Perda No.25/2016 berlaku dan Perda No.5/2012 dinyatakan tidak berlaku.

  • Dasar hukum dan konteks: Pencabutan didasari perubahan pembagian kewenangan akibat berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015) yang memindahkan kewenangan penerbitan izin Pertambangan Rakyat untuk komoditas mineral (termasuk mineral bukan logam dan batuan) dari tingkat kabupaten/kota ke tingkat provinsi (Provinsi Jawa Tengah). Perda ini juga mencantumkan rujukan pada UU dan Peraturan Pemerintah terkait pertambangan (mis. UU No.4/2009; PP No.22/2010; PP No.23/2010 jo. PP No.24/2012; PP No.55/2010; PP No.78/2010) sebagai latar hukum peninjauan kewenangan.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama Perda ini adalah untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan karena telah terjadi perubahan kewenangan pengaturan dan penerbitan izin akibat berlakunya UU No.23/2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9/2015.

    • Latar belakangnya adalah sinkronisasi terhadap pembagian urusan pemerintahan (Lampiran Romawi I huruf CC angka 2 pada UU 23/2014) yang memindahkan kewenangan penerbitan izin Pertambangan Rakyat untuk komoditas terkait ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Perda No.25/2016 tidak menetapkan kewajiban teknis atau hak baru bagi pihak swasta maupun masyarakat. Sifatnya administratif: menetapkan pencabutan Perda No.5/2012 (Pasal 1) dan menyatakan waktu mulai berlaku (Pasal 2).

    • Implikasi substantif: kewajiban pelaksanaan perizinan dan pengawasan yang semula diatur oleh Perda No.5/2012 harus disesuaikan dengan kewenangan baru pada tingkat provinsi dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Prinsip kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan dan penyesuaian kewenangan administratif sesuai UU tentang Pemerintahan Daerah.

    • Prinsip sinkronisasi dan harmonisasi regulasi antara tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Peraturan ini menetapkan mekanisme sederhana dan terbatas: Pasal 1 menyatakan pencabutan Perda No.5/2012; Pasal 2 menetapkan masa berlaku sejak diundangkan dan perintah untuk mengundangkan Perda ini dalam Lembaran Daerah.

    • Tindak lanjut administratif yang tersirat: publikasi/pengundangan serta koordinasi antar tingkat pemerintahan agar kewenangan perizinan dan pengawasan dipindahkan/diakomodir oleh peraturan provinsi dan/atau aturan teknis yang relevan.

    • Peraturan ini tidak memuat prosedur teknis pelimpahan izin, persyaratan administratif untuk pemegang izin lama, atau mekanisme kompensasi/penyesuaian; hal tersebut menjadi domain pengaturan selanjutnya oleh provinsi atau peraturan teknis lainnya.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Perda No.25/2016 mulai berlaku pada tanggal diundangkan (tercantum Pasal 2). Dokumen menunjukkan pengundangan pada 08 November 2016, sehingga sejak tanggal tersebut pencabutan Perda No.5/2012 efektif.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Perda ini tidak memuat ketentuan peralihan teknis atau administratif yang spesifik bagi pemegang izin, pelaku usaha, atau kegiatan pertambangan yang sudah berjalan di bawah Perda No.5/2012.

    • Akibat praktisnya: status izin dan tata kelola operasional bagi entitas yang telah mempunyai izin atau kegiatan sebelumnya harus ditangani melalui peraturan/keputusan selanjutnya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau aturan pelaksana lain yang relevan. Perda ini tidak menjabarkan mekanisme pemindahan, registrasi ulang, atau kompensasi.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Perda No.25/2016 tidak menetapkan batas waktu penyesuaian bagi pihak terkait. Tidak ada ketentuan waktu tertentu dalam teks Perda untuk penyelesaian administrasi atau penyesuaian operasional.

  • Grandfathering Clauses:

    • Perda tidak memuat klausul grandfathering yang mempertahankan status atau hak pemegang izin lama dalam jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, tidak ada ketentuan transisional eksplisit yang melindungi keberlanjutan izin lama dalam Perda tersebut.

    • Kebutuhan akan kepastian hukum bagi pemegang izin lama mengharuskan pihak terkait melakukan koordinasi lanjut dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan/atau merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur peralihan kewenangan dan status perizinan.

Tidak mengatur sanksi