on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Also known as: Perda Provinsi Papua 4/2014 · Perda Provinsi Papua No. 4 Tahun 2014 · Perda Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini meliputi penambahan pada pendapatan daerah sebesar Rp313.351.835.000,00 sehingga total menjadi Rp10.802.461.214.000,00, serta penambahan pada belanja daerah sebesar Rp315.585.699.000,00 sehingga total menjadi Rp11.520.664.078.000,00, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan menjadi Rp718.202.864.000,00.
Perubahan pendapatan daerah mencakup peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan. PAD mengalami peningkatan sebesar Rp165.102.803.000,00 menjadi Rp927.253.691.000,00, terutama dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana Perimbangan meningkat sebesar Rp148.249.032.000,00 menjadi Rp2.753.096.563.000,00, yang berasal dari dana bagi hasil.
Perubahan belanja daerah mencakup belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meningkat sebesar Rp59.228.270.925,00 menjadi Rp6.842.739.879.615,00, terutama pada belanja bantuan keuangan. Belanja langsung meningkat sebesar Rp256.357.428.075,00 menjadi Rp4.677.924.198.385,00, terutama pada belanja barang dan jasa.
Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan peningkatan penerimaan sebesar Rp7.233.864.000,00 menjadi Rp833.202.864.000,00 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, serta peningkatan pengeluaran sebesar Rp5.000.000.000,00 menjadi Rp115.000.000.000,00, yang dialokasikan untuk penyertaan modal pada Lembaga Penjamin Kredit Daerah (LPKD).