For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 12/2016 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2016Publication Date:14 Desember 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Effective Date15 Desember 2016
Publication Date14 Desember 2016
Place of EnactmentAndoolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor 2); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan perusahaan daerah kepada masyarakat serta mengembangkan kegiatan usahanya, yang memerlukan dukungan dana dan prasarana yang memadai. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk pengembangan usaha, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, penguatan kinerja BUMD, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial mencakup penyertaan modal pada PT. Bank Sultra, Perusahaan Daerah Multi Usaha, PD BPR Bahteramas, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal pada BUMD-BUMD tersebut dan dapat melakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk uang atau barang. Penambahan modal ditetapkan untuk masing-masing BUMD dan dipenuhi dalam waktu 5 tahun, mulai tahun 2017, sesuai kemampuan keuangan daerah. Penambahan atau pengurangan nilai penyertaan modal dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan kinerja BUMD setelah mendapat persetujuan DPRD. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Tata cara penyertaan modal daerah meliputi rencana usulan penyertaan modal sebagai bagian dari rencana bisnis jangka panjang, menengah, dan tahunan BUMD. Direksi wajib menyusun rencana usaha (business plan) yang memuat ringkasan rencana usaha, uraian produk, analisis persaingan, analisis pasar, strategi usaha, dan analisa finansial. Usulan pencairan penyertaan modal daerah disampaikan kepada Bupati dengan melampirkan saran dan pertimbangan Badan Pengawas Perusahaan Daerah atau Dewan Komisaris. Penyertaan modal harus dibuat dalam perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah dan perusahaan, yang memuat identitas pihak, jenis dan nilai modal saham, bidang usaha, perbandingan modal, serta hak, kewajiban, dan sanksi.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan kepada BUMD yang menerima penyertaan modal daerah, yang dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Bupati. Bupati melalui Inspektur Daerah dapat meminta Akuntan Publik dan/atau Akuntan Negara untuk melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban Badan Usaha. Bagi hasil usaha penyertaan modal daerah merupakan persentase laba usaha berdasarkan hasil audit, dan bagian hasil usaha yang menjadi hak Pemerintah disetor ke Kas Umum Daerah dan dimasukkan dalam APBD tahun berikutnya.

1. Semua penyertaan modal daerah pada Badan Usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Daerah ini. 2. Segala ketentuan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan di tindaklanjuti dengan Peraturan Bupati sepanjang tentang teknis pelaksanaan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)