Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengatur Jasa Konstruksi untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pembinaan di bidang jasa konstruksi, serta bagi masyarakat dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Tujuannya adalah mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi sesuai dengan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menunjang terwujudnya iklim usaha yang baik, mewujudkan kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi demi melindungi kepentingan masyarakat, dan mendukung penyediaan pelayanan dasar dan pencapaian target standar pelayanan minimal dibidang jasa konstruksi.
Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan Daerah, penerbitan izin usaha nasional kualifikasi kecil, menengah, dan besar, serta pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi. Struktur usaha jasa konstruksi meliputi jenis, sifat, klasifikasi, layanan usaha, bentuk, dan kualifikasi usaha. Segmentasi pasar jasa konstruksi ditentukan berdasarkan kriteria risiko, teknologi, dan biaya. Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan oleh Menteri. Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan. Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban dan tanggung jawab para pihak atas kegagalan bangunan, penyelesaian sengketa, layanan perizinan (TDUP dan IUJK badan usaha), pelaporan dan registrasi pengalaman usaha, pembinaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan partisipasi masyarakat.