on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 15 Tahun 2019 tentang KEPEMUDAAN
Also known as: Perda Kabupaten Barru 15/2019 · Perda Kabupaten Barru No. 15 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Barru Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan kebijakan nasional serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kepemudaan. Bupati bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan.
Pembangunan kepemudaan diselenggarakan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan yang dapat dilaksanakan pada jalur keluarga, organisasi, lembaga pendidikan, masyarakat, dan/atau pemerintah. Pengembangan kepemudaan dilakukan melalui pengembangan kewirausahaan, kepemimpinan, dan kepeloporan. Pemerintah Daerah menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan serta dapat bekerjasama dengan organisasi kepemudaan, pelaku usaha, dan/atau masyarakat.
Setiap pemuda dapat membentuk organisasi kepemudaan. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi terbentuknya organisasi kepemudaan bercirikan budaya Daerah, sosial, seni, kesehatan, lintas keagamaan, pendidikan, dan lingkungan. Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi kepemudaan guna memberikan layanan data dan informasi serta layanan kegiatan pemuda.