For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 21 Tahun 1975

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1975 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1972 Tentang Honorarium Bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota dan Tenaga/Penasehat Ahli dari Pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Team Lembaga dan/atau Badan Koordinasi

Also known as: Keppres 21/1975 · Keppres No. 21 Tahun 1975 · Keppres Nomor 21 Tahun 1975

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 1975Publication Date:6 Juni 1975
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1972 Tentang Honorarium Bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota dan Tenaga/Penasehat Ahli dari Pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Team Lembaga dan/atau Badan Koordinasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Juni 1975
Publication Date06 Juni 1975
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1972 tentang Honorarium bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota dan Tenaga/Penasehat Ahli dari Dewan/Sub Dewan, Panitia, Team Lembaga dan/atau Badan Koordinasi.

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1975 ini bertujuan untuk menyesuaikan jumlah honorarium/uang jasa bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota, dan Tenaga/Penasehat Ahli dari Dewan/Sub Dewan, Panitia, Team Lembaga, dan/atau Badan Koordinasi yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1972. Perubahan ini dilakukan karena jumlah honorarium yang ada dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini. Ketentuan baru menetapkan besaran honorarium bulanan sebagai berikut: Ketua Rp 7.500, Wakil Ketua Rp 7.000, Sekretaris/Wakil Sekretaris Rp 6.500, dan Anggota/Penasehat Rp 6.000. Selain itu, jika terdapat Sekretariat dalam Dewan/Sub Dewan, Panitia, Team, dan/atau Badan Koordinasi, anggota-anggotanya akan menerima honorarium sebesar Rp 3.000 per bulan.

(-)

(-)