on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1975 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1972 Tentang Honorarium Bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota dan Tenaga/Penasehat Ahli dari Pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Team Lembaga dan/atau Badan Koordinasi
Also known as: Keppres 21/1975 · Keppres No. 21 Tahun 1975 · Keppres Nomor 21 Tahun 1975