For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 3/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2012Publication Date:15 Februari 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date20 Februari 2012
Publication Date15 Februari 2012
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2012 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Perubahan ini mencakup susunan organisasi beberapa Dinas Daerah, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pertambangan dan Energi, serta Dinas Pendapatan Daerah. Perubahan tersebut meliputi struktur organisasi seperti Kepala Dinas, Sekretariat dengan Sub Bagian di dalamnya, Bidang-Bidang dengan Seksi-Seksi di dalamnya, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Bagan susunan organisasi Dinas Daerah tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Pelaksanaan penataan organisasi Dinas Daerah termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 1 Januari 2013. 2. UPTD yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, masih tetap berlaku dan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)