For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Sabu Raijua 2/2019 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2019Publication Date:24 Agustus 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Effective Date26 Agustus 2019
Publication Date24 Agustus 2019
Place of EnactmentSeba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 yang mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 500/3231/SJ, tanggal 19 Juni 2017 tentang tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, yang mengharuskan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 27 Tahun 2011.

Perubahan meliputi penghapusan beberapa ketentuan terkait retribusi izin gangguan. Secara spesifik, Pasal 2 ayat (1) huruf c dihapus, yang sebelumnya mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan. Selain itu, Bagian Ketiga (Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21) dan Lampiran III juga dihapus. Pasal 30 ayat (1) huruf b dan huruf c juga dihapus, terkait objek retribusi izin usaha perikanan. Ketentuan angka 2 dan 4 Lampiran V juga dihapus.

Dengan perubahan ini, jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang tetap berlaku adalah Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.

(-)

(-)