Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1.119.284.153.133,03 dan belanja daerah sebesar Rp1.091.080.720.467,93, menghasilkan surplus sebesar Rp28.203.432.665,10. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp75.260.302.030,16 dan pengeluaran sebesar Rp18.000.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp57.260.302.030,16. Neraca per 31 Desember 2022 mencatat jumlah aset sebesar Rp2.479.823.038.653,44, jumlah kewajiban sebesar Rp121.040.720.106,28, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp2.358.782.318.547,16. Laporan operasional mencatat pendapatan daerah sebesar Rp1.187.681.270.812,38 dan beban daerah sebesar Rp1.092.794.524.843,92, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp94.886.745.968,46. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran laporan keuangan terdiri dari laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.