on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1952 tentang Peraturan Kendaraan Bermotor Sipil.
Also known as: PP 39/1952 · PP No. 39 Tahun 1952 · PP Nomor 39 Tahun 1952
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1952 bertujuan untuk mengatur pembelian, pemeliharaan, pemakaian, dan pengawasan kendaraan bermotor milik dinas yang digunakan oleh Kementerian dan Jawatan Pemerintahan Sipil di seluruh Indonesia. Kebijakan ini juga mengatur pembelian kendaraan bermotor oleh pegawai negeri sipil dan pemberian tunjangan bagi mereka yang menggunakan kendaraan pribadi untuk perjalanan dinas. Peraturan ini menekankan pentingnya penghematan dan pembatasan jumlah kendaraan dinas untuk mengurangi beban keuangan negara. Kepala Jawatan Perjalanan diberi wewenang untuk mengatur pembelian dan distribusi kendaraan, sementara pegawai negeri yang memenuhi syarat dapat membeli kendaraan dinas secara sewa-beli. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa kendaraan dinas harus diasuransikan dan tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi tanpa izin. Tunjangan mobil tetap dan uang kilometer juga diatur untuk pegawai yang menggunakan kendaraan pribadi untuk dinas.