Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Toba Samosir. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan efisien melalui pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib dan optimal. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial mencakup:
1. *Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah*: Bupati sebagai pemegang kekuasaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, Kepala SKPD sebagai pejabat penatausahaan barang, dan Kepala SKPD selaku Pengguna Barang.
2. *Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran*: Proses penyusunan kebutuhan barang yang memperhatikan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang yang ada.
3. *Pengadaan*: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
4. *Penggunaan*: Status penggunaan barang ditetapkan oleh Bupati, dengan pengecualian untuk barang persediaan, konstruksi dalam pengerjaan, atau barang yang akan dihibahkan.
5. *Pemanfaatan*: Melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, atau kerjasama penyediaan infrastruktur.
6. *Pengamanan dan Pemeliharaan*: Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan.
7. *Penilaian*: Dilakukan dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
8. *Pemindahtanganan*: Melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal daerah.
9. *Pemusnahan*: Dilakukan jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
10. *Penghapusan*: Tindakan menghapus barang dari daftar barang milik daerah.
11. *Penatausahaan*: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
12. *Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian*: Dilakukan oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang.