on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 3/2020 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan dan memajukan kebudayaan daerah Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah bahwa kebudayaan daerah merupakan bagian penting dari kebudayaan nasional dan aset bangsa yang perlu dilestarikan untuk memperkokoh jati diri bangsa. Peraturan ini mengatur mengenai pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah yang meliputi objek diduga cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai peran serta masyarakat, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pembiayaan, dan penghargaan dalam pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah.