For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2022-2042

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 5/2022 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2022Publication Date:27 Desember 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2022-2042
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Effective Date27 Desember 2022
Publication Date27 Desember 2022
Place of EnactmentArga Makmur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bengkulu Utara untuk periode 2022-2042. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan pengembangan industri secara terencana hingga ke daerah. Tujuan dari RPIK ini adalah untuk meningkatkan peran industri sebagai pilar perekonomian daerah berbasis ekonomi kerakyatan, mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, maju, dan berwawasan lingkungan, menjamin kepastian berusaha dan persebaran pembangunan industri, membuka kesempatan kerja, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup identifikasi industri unggulan yang dapat dikembangkan, yaitu Industri Pangan, Industri Hulu Agro, Industri Farmasi, Kosmetik dan Alat Kesehatan, serta Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengembangkan industri lain yang potensial dan menjadi prioritas daerah. Pengembangan industri unggulan harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, dengan Pemerintah Daerah menyiapkan sumber daya manusia dan mendorong kemitraan usaha mikro kecil dan menengah.

RPIK memiliki jangka waktu 20 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Pelaksanaan program pembangunan industri daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang menjalin sinergi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan pemangku kepentingan lainnya. Bupati wajib menyampaikan laporan pelaksanaan RPIK kepada Gubernur secara berkala setiap tahun. Pembiayaan pelaksanaan RPIK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber pendapatan lain yang sah.

(-)

(-)