For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Also known as: Perda Kota Bandar Lampung 4/2024 · Perda Kota Bandar Lampung No. 4 Tahun 2024 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:24 September 2024Publication Date:24 September 2024
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LocationPemerintah Kota Bandar Lampung
Effective Date24 September 2024
Publication Date24 September 2024
Place of EnactmentBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara, menjamin upaya pelindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas, mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat, melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia, dan memastikan pelaksanaan upaya pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, mencakup penetapan kebijakan, pelaksanaan standar, pemberian penghargaan, pengembangan kerjasama, dan sosialisasi. Ragam penyandang disabilitas meliputi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik, yang dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama.

Hak penyandang disabilitas meliputi berbagai aspek kehidupan, termasuk hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, kewarganegaraan, dan bebas dari diskriminasi. Perencanaan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah, disusun dalam program dan kegiatan Perangkat Daerah terkait.

Pelaksanaan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas mencakup keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan inklusif dan khusus, kesempatan kerja yang adil, pelayanan kesehatan yang terjangkau, partisipasi politik, kebebasan beragama, kegiatan keolahragaan, partisipasi dalam kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas fasilitas publik, pelayanan publik yang mudah diakses, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, dan pendataan yang akurat.

(-)

1. Penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak membentuk Unit Layanan Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan, dan pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan. 2. Penyelenggara pendidikan yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan, dan pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan. 3. Pemberi Kerja yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh Tenaga Kerja Penyandang Disabilitasdikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 4. Perangkat Daerah yang melanggar ketentuan pendataan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.