on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Bangkalan 5/2010 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan. Investasi ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memperoleh manfaat ekonomis, sosial, dan/atau manfaat lainnya guna memajukan kesejahteraan umum.
Investasi Pemerintah Daerah dapat dilakukan dalam bentuk Investasi Surat Berharga (pembelian saham dan/atau surat utang) dan/atau Investasi Langsung (penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman). Sumber dana investasi dapat berasal dari APBD, keuntungan investasi terdahulu, dana/barang amanat pihak lain, dan/atau sumber-sumber lain yang sah.
Kewenangan pengelolaan investasi dilaksanakan oleh badan/lembaga yang ditunjuk oleh Kepala Daerah, meliputi kewenangan regulasi, supervisi, dan operasional. Badan/Lembaga yang ditunjuk bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan, melakukan kajian kelayakan, memonitor pelaksanaan investasi, serta melakukan perjanjian investasi dengan badan usaha terkait.
Lingkup pengelolaan investasi meliputi perencanaan, pelaksanaan investasi, penatausahaan dan pertanggungjawaban investasi, pengawasan, dan divestasi. Badan/Lembaga yang ditunjuk wajib menyelenggarakan akuntansi dan melaporkan keuangan secara berkala kepada Kepala Daerah.