Peraturan Daerah Kota Gorontalo ini mengatur tentang jaringan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta analisis dampak lalu lintas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum untuk pembinaan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan, optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas, serta kegiatan/pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan dampak lalu lintas. Sasaran peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan keselamatan umum di bidang transportasi darat dan etika berlalu lintas. Ketentuan substansial mencakup penetapan jaringan trayek berdasarkan jaringan transportasi jalan, penyelenggaraan jaringan trayek yang terdiri dari trayek utama, cabang, dan ranting, serta pelayanan angkutan orang dalam trayek dengan kendaraan umum yang meliputi angkutan kota, antar kota dalam provinsi, antar kota antar provinsi, dan angkutan khusus. Selain itu, diatur pula pelayanan angkutan orang tidak dalam trayek dengan kendaraan umum yang terdiri dari angkutan taksi, sewa, pariwisata, dan lingkungan. Peraturan ini juga mengatur izin trayek dan izin operasi, batas umur kendaraan umum, manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta analisis dampak lalu lintas terhadap pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.