For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jaringan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum, Manajemen Dan Rekayasa, Serta Analisis Dampak Lalu Lintas

Also known as: Perda Kota Gorontalo 1/2013 · Perda Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2013 · Perda Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:19 April 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeJaringan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum, Manajemen Dan Rekayasa, Serta Analisis Dampak Lalu Lintas
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date-
Publication Date19 April 2013
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini mencabut Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Gorontalo Nomor 382 tanggal 08 Mei 1991 tentang Penetapan Terminal Angkutan Dalam Kota dan Terminal Angkutan Antar Kota/Daerah/Provinsi, serta Penetapan Route Pelayanan Angkutan Sesuai Trayek di Daerah Hukum Kotamadya Daerah Tingkat II Gorontalo.

Peraturan Daerah Kota Gorontalo ini mengatur tentang jaringan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta analisis dampak lalu lintas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum untuk pembinaan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan, optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas, serta kegiatan/pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan dampak lalu lintas. Sasaran peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan keselamatan umum di bidang transportasi darat dan etika berlalu lintas. Ketentuan substansial mencakup penetapan jaringan trayek berdasarkan jaringan transportasi jalan, penyelenggaraan jaringan trayek yang terdiri dari trayek utama, cabang, dan ranting, serta pelayanan angkutan orang dalam trayek dengan kendaraan umum yang meliputi angkutan kota, antar kota dalam provinsi, antar kota antar provinsi, dan angkutan khusus. Selain itu, diatur pula pelayanan angkutan orang tidak dalam trayek dengan kendaraan umum yang terdiri dari angkutan taksi, sewa, pariwisata, dan lingkungan. Peraturan ini juga mengatur izin trayek dan izin operasi, batas umur kendaraan umum, manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta analisis dampak lalu lintas terhadap pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.

1. Bagi kendaraan umum yang telah memiliki izin trayek atau izin operasi sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kendaraan umum yang digunakan untuk angkutan orang dalam trayek yang sudah berusia 15 (lima belas) tahun atau lebih dan masih dinyatakan laik jalan, tetap dapat dioperasikan sampai batas waktu berlakunya izin. 2. Dalam hal izin trayek telah berakhir pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kendaraan umum yang digunakan untuk keperluan angkutan orang dalam trayek yang sudah berusia 15 (lima belas) tahun atau lebih dan masih dinyatakan laik jalan, akan diberikan izin trayek paling lama 2 (dua) tahun. 3. Kendaraan umum yang digunakan untuk angkutan orang tidak dalam trayek yang sudah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih dan masih dinyatakan laik jalan, tetap dapat dioperasikan sampai batas berlakunya izin. 4. Dalam hal izin operasi telah berakhir pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kendaraan umum yang digunakan untuk angkutan orang tidak dalam trayek yang sudah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih dan masih dinyatakan laik jalan, dapat diberikan izin operasi untuk paling lama 2 (dua) tahun. 5. Angkutan alternatif (bentor) masih dapat beroperasi pada semua jaringan sebelum pelayanan trayek utama dan trayek cabang telah handal.

1. Walikota berwenang memberikan peringatan, menunda perluasan izin, membekukan izin dan/atau mencabut izin trayek dan/atau izin operasi apabila pemegang izin trayek dan/atau izin operasi melanggar ketentuan. 2. Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar pernyataan kesanggupan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin.