For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH FAGOGORU MAJU BERSAMA

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 6/2023 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:17 November 2023Publication Date:28 Agustus 2023
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH FAGOGORU MAJU BERSAMA
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Effective Date17 November 2023
Publication Date28 Agustus 2023
Place of EnactmentWeda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pernyataan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2019 Nomor 4.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Fagogoru Maju Bersama. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan daya saing usaha, memperkuat kelembagaan dan permodalan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Perusda, meningkatkan kapasitas usaha, memperoleh manfaat ekonomi dan sosial, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Penyertaan modal dapat berupa barang milik daerah dan/atau uang yang bersumber dari APBD. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar Rupiah) per tahun untuk pemenuhan Modal Dasar secara bertahap. Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal. Perusda menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun.

(-)

(-)