Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2019 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukuran, dan menciptakan ketertiban hukum terkait alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan dalam kegiatan niaga dan jasa, mewujudkan tertib ukur alat UTTP, mewujudkan pelaku usaha yang profesional dan terpercaya, mewujudkan pasar tradisional dan tempat perbelanjaan yang tertib ukur, serta meningkatkan potensi pendapatan daerah dari retribusi tera/tera ulang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Jenis Alat UTTP:** Alat ukur panjang, takaran, alat ukur dari gelas, bejana ukur, tangki ukur, timbangan, anak timbangan, alat ukuran gaya dan tekanan, alat kadar air, alat ukur cairan dinamis, alat ukur gas, alat ukur energi listrik (kWh), perlengkapan UTTP, dan alat ukur lingkungan hidup.
- **Kewajiban Tera/Tera Ulang:** Alat UTTP yang digunakan untuk kepentingan umum, usaha, menyerahkan atau menerima barang, menentukan pungutan atau upah, menentukan produk akhir dalam perusahaan, dan melaksanakan peraturan perundang-undangan wajib ditera/tera ulang.
- **Kewajiban dan Larangan:** Produsen/penyedia dan pengguna alat UTTP memiliki kewajiban dan larangan terkait tera/tera ulang.
- **Tanggung Jawab Pemerintah Kota:** Pemerintah Kota bertanggung jawab melakukan pengawasan, sosialisasi, menyediakan sarana dan prasarana, melakukan pendataan, dan penyediaan penera dan pengamat tera/tera ulang.
- **Retribusi:** Pengaturan mengenai nama, objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip, struktur, besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, penagihan, penghapusan piutang, kedaluwarsa, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pemeriksaan retribusi, dan insentif pemungutan.