For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2017 tentang Komite Nasional Indonesia Untuk International Electrotechnical Commission

Also known as: Perka BSN 4/2017 · Perka BSN No. 4 Tahun 2017 · Perka BSN Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2017Publication Date:13 Juli 2017
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
ThemeKomite Nasional Indonesia Untuk International Electrotechnical Commission
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date13 Juli 2017
Publication Date13 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2013 tentang Komite Nasional Indonesia untuk International Electrotechnical Commission.

Peraturan ini bertujuan untuk membentuk Komite Nasional Indonesia untuk International Electrotechnical Commission (Komnas IEC) guna mengembangkan Standar Nasional Indonesia di bidang elektroteknika yang selaras dengan standar International Electrotechnical Commission. Komnas IEC bertugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Badan Standardisasi Nasional dalam pengembangan kebijakan standardisasi dan penilaian kesesuaian nasional di bidang elektroteknika. Struktur organisasi Komnas IEC terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang berasal dari unsur Eselon I di Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait. Komnas IEC juga membentuk Kelompok Kerja untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.

(-)

(-)