on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/PD.410/9/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 85/Permentan/PD.410/8/2013 Tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, Dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Also known as: Permentan 87/Permentan/PD.410/9/2013 · Permentan No. 87/Permentan/PD.410/9/2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pelayanan kepabeanan dengan mengharmonisasikan kode HS sapi dalam lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 85/Permentan/PD.410/8/2013 dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah lampiran terkait pos tarif/HS untuk sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong. Perubahan ini mencakup pengaturan jenis ternak berdasarkan berat dan jenis kelamin, seperti sapi bakalan dengan berat maksimal 350 kg, sapi siap potong jantan, sapi siap potong betina, dan sapi indukan. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 85/Permentan/PD.410/8/2013 tetap berlaku.