on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 15/2020 · Perda Kabupaten Boyolali No. 15 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat perdesaan melalui pembangunan partisipatif. Tujuannya adalah mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat desa dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) di tingkat kabupaten dan kawasan. TKPKP Kabupaten bertugas melakukan sosialisasi, supervisi, memfasilitasi usulan, mengoordinasikan penetapan dan penyusunan rencana pembangunan kawasan perdesaan, serta melakukan monitoring dan evaluasi. TKPKP Kawasan bertugas menyusun rencana pembangunan kawasan perdesaan bersama TKPKP Kabupaten, melaksanakan rencana tersebut, serta melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengusulan, penetapan, dan perencanaan kawasan perdesaan. Kawasan perdesaan diusulkan oleh beberapa desa atau diprakarsai oleh Bupati. Penetapan dan perencanaan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan rencana jangka menengah yang berlaku selama 5 tahun dan memuat program pembangunan.
Pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan di lokasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan merupakan perwujudan program dan kegiatan pembangunan tahunan. Pendanaan bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD, APBDes, dan/atau sumber lain yang sah. Pelaporan dan evaluasi dilakukan berbasis desa dan berdasarkan indikator kinerja capaian.