Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan pemeriksaan laboratorium pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, di mana pelayanan laboratorium kesehatan diperlukan untuk mendukung upaya-upaya kesehatan seperti penegakan diagnosis, penyembuhan penyakit, pemulihan, pencegahan, dan peningkatan kesehatan. Pemerintah bertugas menggerakkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pembiayaan kesehatan, dengan memperhatikan fungsi sosial agar pelayanan kesehatan tetap terjamin.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan pada Balai Laboratorium Kesehatan. Objek retribusi adalah jasa pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan kepada orang pribadi atau badan, meliputi pemeriksaan hematologi dan urinalisa, kimia klinik, mikrobiologi, imunologi, kimia kesehatan, dan toksikologi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan.
2. **Golongan Retribusi**: Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis parameter dan jumlah pemeriksaan laboratorium.
4. **Prinsip Penetapan Tarif Retribusi**: Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi**: Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis parameter pemeriksaan laboratorium kesehatan. Besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan perhitungan harga per parameter pemeriksaan laboratorium, meliputi biaya sarana, biaya bahan laboratorium, dan jasa teknis pelayanan. Tarif retribusi untuk berbagai jenis pemeriksaan laboratorium tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
6. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pemeriksaan laboratorium diberikan.
7. **Tata Cara Pemungutan**: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang sudah mendapatkan pengesahan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Bidang Pendapatan.