For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Jakarta

Also known as: Permen Ristekdikti 35/2018 · Permen Ristekdikti No. 35 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 35 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:17 September 2018Publication Date:7 September 2018
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Politeknik Negeri Jakarta
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date17 September 2018
Publication Date07 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai Statuta Politeknik Negeri Jakarta yang telah ada sebelumnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di PNJ. Statuta ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Statuta ini mengatur identitas, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, penyelenggaraan tridharma, organisasi, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, sistem pengendalian dan pengawasan internal, dosen dan tenaga kependidikan, mahasiswa dan alumni, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan anggaran, kerja sama, sistem penjaminan mutu, serta bentuk dan tata cara pembentukan peraturan dan keputusan di PNJ.

1. Semua organ PNJ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ PNJ sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)