Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di PNJ. Statuta ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Statuta ini mengatur identitas, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, penyelenggaraan tridharma, organisasi, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, sistem pengendalian dan pengawasan internal, dosen dan tenaga kependidikan, mahasiswa dan alumni, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan anggaran, kerja sama, sistem penjaminan mutu, serta bentuk dan tata cara pembentukan peraturan dan keputusan di PNJ.