For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2023 tentang Bantuan Pangan Pemerintah

Also known as: Peraturan Bapanas 14/2023 · Peraturan Bapanas No. 14 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 2023Publication Date:13 Juni 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Pangan Nasional
ThemeBantuan Pangan Pemerintah
LocationBadan Pangan Nasional
Effective Date14 Juni 2023
Publication Date13 Juni 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang Bantuan Pangan Pemerintah yang bertujuan untuk mengatasi masalah Pangan dan krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan gizi, serta kerja sama internasional. Bantuan Pangan Pemerintah diberikan kepada masyarakat miskin dan Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi. Pelaksanaan bantuan kepada Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi dilakukan oleh Badan Pangan Nasional untuk mengurangi beban pengeluaran, mempermudah keterjangkauan Pangan, memenuhi gizi seimbang, mengantisipasi dampak bencana, mendukung peningkatan kualitas hidup ibu hamil, ibu menyusui, dan balita stunting, serta mengatasi masalah Pangan lainnya.

Lokasi penerima bantuan disesuaikan dengan peruntukkan bantuan. Kriteria penerima meliputi miskin, berada di kondisi geografis yang tidak terjangkau, kelompok umur tertentu, dan terdampak bencana. Data penerima diperoleh dari berbagai kementerian/lembaga terkait. Penerima ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen dan dapat diganti jika meninggal dunia, pindah domisili, tidak ditemukan, sudah mampu, atau menolak bantuan. Jenis bantuan berupa Pangan segar dan/atau olahan, dengan mengutamakan produksi dalam negeri dan kearifan lokal. Pengadaan dan penyaluran dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Tim yang terdiri dari unsur berbagai kementerian/lembaga, dengan cara pengumpulan data, kunjungan lapangan, dan rapat koordinasi. Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan kepada Kepala Badan sebagai bahan rekomendasi kebijakan. Pendanaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

(-)

(-)