For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 17/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 17 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2008Publication Date:24 Desember 2008
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date26 Desember 2008
Publication Date24 Desember 2008
Place of EnactmentPontianak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui investasi. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kegiatan usaha perusahaan dan menambah Pendapatan Asli Daerah, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Modal disetor Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida sampai dengan 31 Desember 2007 sebesar Rp. 210.000.000,-.
  2. Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida yang dianggarkan pada Tahun 2008 sebesar Rp.1.500.000.000,00.
  3. Jumlah keseluruhan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp.1.710.000.000,00.
  4. Gubernur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan.
  5. Deviden dari Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Umum Daerah.

(-)

(-)