For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris

Also known as: Permenkumham 18/2018 · Permenkumham No. 18 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:4 September 2018Publication Date:12 Juli 2018
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date04 September 2018
Publication Date12 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pelaksanaan Ujian Pengangkatan Notaris dengan kebutuhan masyarakat yang berkembang, serta untuk meningkatkan transparansi dan kecepatan dalam penilaian ujian. Perubahan mencakup persyaratan pendaftaran calon notaris, yang meliputi kewarganegaraan, pendidikan, pengalaman magang, dan status hukum. Materi ujian diubah menjadi pilihan berganda, dan hasil ujian diumumkan secara elektronik dalam waktu lima hari kerja setelah ujian selesai. Calon yang tidak lulus dapat mengikuti ujian kembali setelah enam bulan. Pendanaan ujian dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

(-)

(-)