Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia melalui olahraga. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, sejahtera, dan berkarakter berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tujuannya adalah menjamin peningkatan kesehatan, kebugaran, kesejahteraan sosial, dan prestasi olahraga melalui sistem manajemen yang baik.
Ketentuan substansial mencakup pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, rekreasi, dan prestasi. Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pembinaan, penyediaan fasilitas, dan penyusunan metode penyelenggaraan olahraga. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban olahragawan, alih status olahragawan, serta perpindahan olahragawan antar klub dan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan keolahragaan yang meliputi perencanaan, organisasi, pengawasan, dan pendanaan. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan kejuaraan, festival, dan pekan olahraga, peningkatan kualitas prasarana dan sarana olahraga, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, serta pembinaan industri olahraga.