For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 16 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 16 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Kota Sibolga

Also known as: Perda Kota Sibolga 16/2010 · Perda Kota Sibolga No. 16 Tahun 2010 · Perda Kota Sibolga Nomor 16 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2010Publication Date:27 Desember 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Kota Sibolga
LocationPemerintah Kota Sibolga
Effective Date27 Desember 2010
Publication Date27 Desember 2010
Place of EnactmentSibolga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Sibolga.

Peraturan Daerah Kota Sibolga ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Sibolga. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Perubahan nomenklatur ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil serta menjadikan data kependudukan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk mengembangkan sistem administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil guna menjamin kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban masyarakat di bidang kependudukan. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada Pasal 11 yang mengatur tentang organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, termasuk struktur organisasi yang terdiri dari Dinas, Sekretariat, Bidang Kependudukan, Bidang Pencatatan Sipil, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)