For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 14/2013 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:2 September 2013Publication Date:2 September 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date02 September 2013
Publication Date02 September 2013
Place of EnactmentPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2013.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan struktur APBD Tahun 2013 terhadap perubahan keadaan yang terjadi, kebutuhan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 yang semula berjumlah Rp.1.408.664.931.514,- bertambah/berkurang sejumlah Rp.113.387.473.012,- sehingga menjadi Rp.1.522.052.404.526,-.
  2. Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi Rp.1.499.540.316.359,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  3. Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp.1.522.052.404.526,- yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  4. Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran, dengan pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp. 22.512.088.167,-.
  5. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
  6. Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)