For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 2/2018 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 Maret 2018Publication Date:23 Maret 2018
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KEARSIPAN
LocationPemerintah Kabupaten Trenggalek
Effective Date26 Maret 2018
Publication Date23 Maret 2018
Place of EnactmentTrenggalek

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan daerah. Latar belakangnya adalah untuk menunjang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pelaksanaan sistem kearsipan yang dinamis, sinergi, dan komprehensif. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Organisasi Kearsipan: Terdiri dari Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Unit Kearsipan memiliki tugas melaksanakan pengelolaan arsip aktif dan inaktif, mengolah arsip menjadi informasi, melaksanakan pemusnahan arsip, mempersiapkan penyerahan arsip statis kepada LKD, serta melaksanakan pembinaan dan evaluasi kearsipan. LKD memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan pengelolaan arsip statis, pengelolaan arsip inaktif dengan retensi minimal 10 tahun, pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip, dan penyusunan regulasi kearsipan di daerah.
  • Pengembangan Sumber Daya Manusia Kearsipan: Pemerintah daerah menyediakan sumber daya manusia bidang kearsipan yang terdiri dari pejabat fungsional arsiparis dan sumber daya manusia non-arsiparis. Pemerintah daerah melakukan pengembangan kompetensi dan profesionalitas arsiparis melalui pendidikan dan pelatihan, sertifikasi, dan uji kompetensi.
  • Pengelolaan Arsip: Meliputi pengelolaan arsip dinamis (arsip vital, aktif, inaktif, dan terjaga) dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip, meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab LKD, meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis.
  • Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan: Pembinaan kearsipan daerah dilakukan oleh LKD terhadap Perangkat Daerah, BUMD, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan. Pemerintah daerah melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kearsipan dan pengelolaan arsip dinamis pada Perangkat Daerah, serta penyelenggaraan kearsipan maupun pengelolaan arsip statis pada LKD.
  • Kerjasama dan Partisipasi Masyarakat: Pemerintah daerah dapat melaksanakan kerjasama di bidang kearsipan dengan berbagai pihak. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam kearsipan yang meliputi partisipasi perseorangan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 45 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).