For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Kabupaten Sekadau

Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 3/2013 · Perda Kabupaten Sekadau No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:16 Juli 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Kabupaten Sekadau
LocationPemerintah Kabupaten Sekadau
Effective Date-
Publication Date16 Juli 2013
Place of EnactmentSekadau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Sekadau.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Sekadau. Perubahan tersebut meliputi tarif pajak hiburan umum dan khusus, serta tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Tarif Pajak Hiburan:

  • Tarif Pajak Hiburan Umum ditetapkan sebesar 10%.
  • Tarif Pajak Hiburan Khusus ditetapkan sebesar 20%.

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2):

  • NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,07%.
  • NJOP lebih dari Rp. 1.000.000.000,- dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,17%.

Selain itu, terdapat perubahan pada penjelasan Pasal 72 mengenai Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp. 10.000.000,- yang menjadi pengurang sebelum dikalikan dengan tarif pajak.

(-)

(-)