on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
Also known as: Perda Kabupaten Brebes 9/2010 · Perda Kabupaten Brebes No. 9 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah dan mencakup inventarisasi, konservasi, perencanaan pendayagunaan, serta pengawasan dan pengendalian.
Wewenang dan Tanggung Jawab: Bupati memiliki wewenang menetapkan kebijakan pengelolaan air tanah, menyusun strategi pelaksanaan, menetapkan rencana pengelolaan, mengelola kawasan lindung air tanah, menyelenggarakan inventarisasi, konservasi, dan pendayagunaan air tanah. Bupati juga berwenang merumuskan zona konservasi, menyiapkan kelembagaan, melakukan pembinaan, mengatur peruntukan pemanfaatan air tanah, memberikan izin pemakaian dan pengusahaan air tanah, serta mengelola data dan informasi air tanah.
Ketentuan Substansial: Kegiatan pengelolaan air tanah meliputi inventarisasi, konservasi, perencanaan pendayagunaan, dan pendayagunaan air tanah. Konservasi air tanah dilakukan melalui penentuan zona konservasi, perlindungan dan pelestarian, pengawetan, pengelolaan kualitas, dan pengendalian daya rusak air. Pendayagunaan air tanah meliputi penatagunaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air tanah, dengan prioritas utama untuk kebutuhan pokok sehari-hari seperti air minum dan air untuk rumah tangga.
Setiap pemakaian dan pengusahaan air tanah memerlukan izin dari Bupati, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dalam batas tertentu. Pemegang izin wajib melaporkan kegiatan, mematuhi rekomendasi teknis, dan menanggulangi gangguan lingkungan hidup. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Dinas dengan melibatkan masyarakat.