on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Also known as: Permenaker 42/2015 · Permenaker No. 42 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 42 Tahun 2015
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap calon tenaga kerja Indonesia (TKI) dan TKI yang bekerja di luar negeri. Peraturan ini menggantikan dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya terkait tata cara pemberian, perpanjangan, dan pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI). Kebijakan ini mengatur persyaratan dan prosedur bagi perusahaan yang ingin mendapatkan atau memperpanjang SIPPTKI, termasuk kewajiban memiliki modal minimum, sertifikat ISO 9001:2008, dan sistem manajemen mutu. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban perusahaan untuk melaporkan kegiatan penempatan dan perlindungan TKI secara berkala, serta memastikan bahwa penempatan TKI dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.