Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Daerah dan Rencana Strategis Daerah dalam pengembangan penanaman modal, serta menyusun peta penanaman modal daerah dan potensi sumber daya. Pemerintah Daerah menyelenggarakan promosi penanaman modal melalui sistem pemasaran dan komunikasi kepada penanam modal potensial di dalam dan luar negeri. Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan penanaman modal yang meliputi bidang usaha, penanam modal, bentuk badan usaha, perizinan, ketenagakerjaan, lokasi penanaman modal, dan pelayanan terpadu satu pintu. Penanam modal wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, membuat dan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar, menyerap tenaga kerja daerah, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, mengutamakan sumber daya dan bahan baku lokal, mengalokasikan dana untuk pemulihan lokasi, mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan kepada penanam modal.