For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal

Also known as: Perda Kabupaten Garut 14/2012 · Perda Kabupaten Garut No. 14 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2012Publication Date:12 Juli 2012
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanaman Modal
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date16 Juli 2012
Publication Date12 Juli 2012
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Penanaman Modal di Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 38).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Daerah dan Rencana Strategis Daerah dalam pengembangan penanaman modal, serta menyusun peta penanaman modal daerah dan potensi sumber daya. Pemerintah Daerah menyelenggarakan promosi penanaman modal melalui sistem pemasaran dan komunikasi kepada penanam modal potensial di dalam dan luar negeri. Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan penanaman modal yang meliputi bidang usaha, penanam modal, bentuk badan usaha, perizinan, ketenagakerjaan, lokasi penanaman modal, dan pelayanan terpadu satu pintu. Penanam modal wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, membuat dan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar, menyerap tenaga kerja daerah, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, mengutamakan sumber daya dan bahan baku lokal, mengalokasikan dana untuk pemulihan lokasi, mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan kepada penanam modal.

1. Seluruh ketentuan yang mengatur mengenai penanaman modal yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan ketentuan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Perizinan penanaman modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku, sampai dengan habisnya jangka waktu perizinan. 3. Penanam modal yang telah memiliki perizinan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, harus menyesuaikan kegiatannya dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 4. Pemberlakuan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 5. Dalam masa transisi pemberlakuan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5), pelayanan perizinan di bidang penanaman modal dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pelayanan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Badan usaha atau usaha perseorangan yang melanggar Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, dan/atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 2. Selain dikenakan sanksi administratif, badan usaha atau usaha perorangan dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.