on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Also known as: Inpres 7/2022 · Inpres No. 7 Tahun 2022 · Inpres Nomor 7 Tahun 2022
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 bertujuan untuk mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas di instansi pemerintah pusat dan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk menggantikan kendaraan dinas berbahan bakar fosil dengan kendaraan listrik guna mendukung transformasi energi dan pengurangan emisi karbon. Instruksi ini mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab kepada berbagai kementerian dan lembaga, termasuk penyusunan regulasi, alokasi anggaran, dan pengadaan kendaraan listrik. Selain itu, instruksi ini juga menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga untuk memastikan kelancaran implementasi program, serta mendorong pengembangan infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian daya dan fasilitas konversi kendaraan.