Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, memberikan perlindungan hukum, menjamin kebebasan berserikat, mewujudkan kesejahteraan pekerja, menjamin perlakuan yang sama tanpa diskriminasi, memberdayakan tenaga kerja secara optimal, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya, serta memastikan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi pekerja.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Provinsi dalam perencanaan tenaga kerja, penetapan kebijakan sektor unggulan, dan strategi pemerataan kesempatan kerja. Peraturan ini mengatur sistem informasi ketenagakerjaan, pelatihan kerja, pemagangan, sertifikasi kompetensi, penempatan tenaga kerja, penggunaan TKA, hubungan kerja, hubungan industrial, perlindungan tenaga kerja, sistem pengupahan, kerjasama, peran masyarakat, pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan.
Perusahaan memiliki kewajiban terkait dengan warga sekitar, kerjasama dengan lembaga pendidikan, dan pemenuhan kompetensi. Pemerintah Provinsi bertanggung jawab dalam perluasan kesempatan kerja melalui kegiatan produktif dan berkelanjutan, serta memfasilitasi kegiatan masyarakat yang menciptakan perluasan kesempatan kerja. Penggunaan TKA diatur dengan kewajiban memiliki RPTKA, membayar DKP-TKA, mengikutsertakan dalam jaminan sosial, menunjuk tenaga kerja pendamping, melaksanakan pendidikan dan pelatihan, serta memfasilitasi pendidikan Bahasa Indonesia.
Hubungan kerja diatur melalui perjanjian kerja, perjanjian kerja harian lepas, perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (tetap), perjanjian kerja laut, dan outsourcing. Hubungan industrial dilaksanakan melalui sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, dengan pembentukan lembaga kerjasama tripartit dan dewan pengupahan. Peraturan ini juga mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja (PHK).