For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2022

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik

Also known as: Permen ESDM 16/2022 · Permen ESDM No. 16 Tahun 2022 · Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2022Publication Date:20 Desember 2022
Pertambangan & Sumber EnergiPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeTata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date27 Desember 2022
Publication Date20 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) pada subsektor pembangkit tenaga listrik guna mendukung pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai dengan komitmen nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021. Kebijakan ini mencakup penetapan batas atas emisi GRK, penyusunan rencana monitoring emisi, perdagangan karbon, dan evaluasi pelaksanaan perdagangan karbon. Pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan diwajibkan untuk menyusun rencana monitoring emisi tahunan dan melaporkan emisi GRK melalui aplikasi APPLE-Gatrik. Peraturan ini juga mengatur mekanisme perdagangan karbon, baik dalam negeri maupun luar negeri, serta pelaksanaan offset emisi GRK. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pelaku usaha untuk melakukan validasi dan verifikasi laporan emisi GRK oleh pihak ketiga independen.

(-)

1. Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan laporan Emisi GRK dikenai surat peringatan tertulis. 2. Alokasi PTBAE-PU untuk periode berikutnya dikurangi menjadi 75% jika Pelaku Usaha tidak mengikuti Perdagangan Karbon atau tidak menyampaikan laporan.