For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Buton Tengah 8/2016 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:21 Oktober 2016Publication Date:21 Oktober 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Effective Date21 Oktober 2016
Publication Date21 Oktober 2016
Place of EnactmentLabungkari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Buton Tengah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah dan perwakilan asing (asas timbal balik), serta penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu tanpa izin.
  2. Subjek Pajak dan Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, maka penyedia tenaga listrik menjadi Wajib Pajak.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Untuk tenaga listrik dari sumber lain, NJTL adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kWh/variabel. Untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, NJTL dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik yang berlaku.
  4. Tarif Pajak:
    • Penggunaan dari sumber lain: 10% untuk umum, 3% untuk industri dan pertambangan minyak bumi dan gas alam.
    • Penggunaan yang dihasilkan sendiri: 1,5%.
  5. Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik.
  6. Pemungutan: Tidak diborongkan, meliputi pendataan, penetapan, pembayaran, penagihan, pembukuan, pelaporan, dan penyitaan. Pemungutan untuk tenaga listrik dari sumber lain dilaksanakan oleh penyedia tenaga listrik bersama instansi terkait.
  7. Masa Pajak: 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati (maksimal 3 bulan).
  8. Saat Pajak Terutang: Saat penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dan/atau saat pembayaran atas penggunaan tenaga listrik dari sumber lain.
  9. SPTPD: Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat 10 hari setelah berakhirnya Masa Pajak.
  10. Penetapan: Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak terutang sendiri. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun.

(-)

  1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (i) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
  4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).