For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 21 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 21 Tahun 2007 tentang Rencana Umum Tata Ruang Ibukota Kecamatan Uluere

Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 21/2007 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 21 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 21 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2007Publication Date:31 Mei 2007
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Umum Tata Ruang Ibukota Kecamatan Uluere
LocationPemerintah Kabupaten Bantaeng
Effective Date04 Juni 2007
Publication Date31 Mei 2007
Place of EnactmentBantaeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 15 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga di Kabupaten Bantaeng. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan penataan dan daya tarik tempat-tempat rekreasi dan olahraga serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Obyek retribusi meliputi tempat rekreasi, tempat pariwisata, dan tempat olahraga, kecuali yang dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta. Subyek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Retribusi tempat rekreasi dan olahraga digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pemanfaatan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Desa yang terkait dengan obyek wisata akan diberikan pembagian yang besarannya akan diatur dengan Peraturan dan/atau Keputusan Bupati. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus, dan tata cara pembayaran diatur lebih lanjut dengan Peraturan dan/atau Keputusan Bupati.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.