Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata dan menyediakan informasi bagi pihak yang berkepentingan. Usaha kepariwisataan meliputi berbagai bidang seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramu wisata, wisata tirta, dan spa. Pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah. Bentuk usaha dan permodalan diatur, dengan preferensi bagi Warga Negara Indonesia dan kemitraan dengan pengusaha daerah. Pengusaha kepariwisataan memiliki kewajiban seperti menjaga norma agama dan budaya setempat, memberikan informasi akurat, memberikan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan, serta mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat. Peraturan ini juga mengatur pemutakhiran daftar usaha kepariwisataan, pembekuan sementara, dan pembatalan tanda daftar usaha kepariwisataan. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyedia jasa kepariwisataan. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dan pengendalian usaha pariwisata.