For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 03 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 03 Tahun 2016 tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan

Also known as: Perda Kota Ternate 03/2016 · Perda Kota Ternate No. 03 Tahun 2016 · Perda Kota Ternate Nomor 03 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:7 Maret 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanda Daftar Usaha Kepariwisataan
LocationPemerintah Kota Ternate
Effective Date-
Publication Date07 Maret 2016
Place of EnactmentTernate

Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan yang mengatur hal yang sama dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata dan menyediakan informasi bagi pihak yang berkepentingan. Usaha kepariwisataan meliputi berbagai bidang seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramu wisata, wisata tirta, dan spa. Pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah. Bentuk usaha dan permodalan diatur, dengan preferensi bagi Warga Negara Indonesia dan kemitraan dengan pengusaha daerah. Pengusaha kepariwisataan memiliki kewajiban seperti menjaga norma agama dan budaya setempat, memberikan informasi akurat, memberikan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan, serta mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat. Peraturan ini juga mengatur pemutakhiran daftar usaha kepariwisataan, pembekuan sementara, dan pembatalan tanda daftar usaha kepariwisataan. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyedia jasa kepariwisataan. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dan pengendalian usaha pariwisata.

1. Izin Usaha Kepariwisataan yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih berlaku sampai masa Izinnya habis dan selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan yang mengatur hal yang sama dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

1. Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dapat di ancam pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.