on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Also known as: Perda Kabupaten Banjar 7/2014 · Perda Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan obyek dan kenaikan tarif Retribusi Jasa Usaha, meliputi penambahan obyek retribusi terminal, obyek retribusi pemakaian kekayaan, obyek retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/vila, serta kenaikan tarif retribusi terminal dan retribusi tempat khusus parkir. Tujuan perubahan ini adalah untuk memperlancar pelaksanaan peraturan daerah tentang Retribusi Jasa Usaha dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial yang diubah meliputi: