For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Banjar 7/2014 · Perda Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2014Publication Date:24 Juni 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Banjar
Effective Date24 Juni 2014
Publication Date24 Juni 2014
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan obyek dan kenaikan tarif Retribusi Jasa Usaha, meliputi penambahan obyek retribusi terminal, obyek retribusi pemakaian kekayaan, obyek retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/vila, serta kenaikan tarif retribusi terminal dan retribusi tempat khusus parkir. Tujuan perubahan ini adalah untuk memperlancar pelaksanaan peraturan daerah tentang Retribusi Jasa Usaha dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Perubahan struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, khususnya pemakaian alat-alat berat.
  2. Perubahan struktur besaran tarif retribusi terminal dan fasilitas lainnya, mencakup angkutan kota/pedesaan, angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan antar kota antar provinsi, sewa kios/lahan/gudang/loket, parkir kendaraan bermotor, penitipan kendaraan bermotor, dan pemakaian fasilitas lainnya (seperti toilet dan pemanfaatan ruang untuk reklame).
  3. Perubahan struktur dan besaran tarif retribusi tempat khusus parkir, khususnya di lokasi rekreasi, hiburan, dan pameran.
  4. Penambahan tarif penggunaan Wisma Sultan Sulaiman, meliputi tarif kamar tidur, ruang belajar, dan aula besar.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka angka VIII Lampiran IA Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang telah diubah dalam Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)