For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1979 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Dari Kenali Asem Ke Muara Bulian

Also known as: PP 12/1979 · PP No. 12 Tahun 1979 · PP Nomor 12 Tahun 1979

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 1979Publication Date:26 Mei 1979
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Dari Kenali Asem Ke Muara Bulian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Mei 1979
Publication Date26 Mei 1979
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari dari Kenali Asem ke Muara Bulian. Pemindahan ini dilakukan karena Kenali Asem tidak berkembang sesuai harapan dan memiliki kendala geografis serta infrastruktur yang menghambat pembangunan. Muara Bulian dipilih sebagai Ibukota baru karena memenuhi syarat strategis dan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Batang Hari. Peraturan ini mengatur batas-batas wilayah Ibukota baru dan pembiayaan pemindahan yang dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah.

(-)

(-)