For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022

Also known as: Permenkes 19/2022 · Permenkes No. 19 Tahun 2022 · Permenkes Nomor 19 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2022Publication Date:26 Juli 2022
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date28 Juli 2022
Publication Date26 Juli 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2022 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja upaya kesehatan masyarakat di puskesmas dengan memberikan insentif kepada petugas puskesmas. Peraturan ini mengatur penambahan rincian menu dan penyesuaian persentase penggunaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) puskesmas pada Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, ruang lingkup kegiatan yang diatur, serta hak dan kewajiban subjek hukum. Pemanfaatan BOK diatur untuk mendukung operasional UKM primer, termasuk upaya penurunan angka kematian ibu dan bayi, perbaikan gizi masyarakat, gerakan masyarakat hidup sehat, deteksi dini penyakit, dan pencegahan COVID-19. Insentif UKM diberikan kepada petugas puskesmas berdasarkan kinerja dan penyerapan dana BOK.

1. Pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah memanfaatkan anggaran untuk upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam pagu UKM primer lebih dari 5% tetap dapat melaksanakan pemanfaatan anggaran dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022.

(-)