For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1989

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1989 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1988/1989

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 8/1989 · Perda Kabupaten Rembang No. 8 Tahun 1989 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1989

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 1989Publication Date:19 Agustus 1989
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1988/1989
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date10 Oktober 1989
Publication Date19 Agustus 1989
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 tahun 1988 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1988/1989. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1989 tanggal 30 Januari 1989 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1988/1989.

Peraturan Daerah ini menetapkan sisa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1988/1989. Jumlah penerimaan perhitungan anggaran pendapatan adalah Rp 6.018.432.758,89, sedangkan perhitungan anggaran belanja terdiri dari belanja rutin sebesar Rp. 3.675.027.830,90 dan belanja pembangunan sebesar Rp. 2.089.505.370,40, sehingga total belanja menjadi Rp. 5.762.533.201,30. Terdapat sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah berlebih sejumlah Rp. 255.899.557,59. Selain itu, ditetapkan pula perhitungan urusan kas dan perhitungan tahun anggaran 1988/1989, dengan pendapatan sebesar Rp. 598.433.892,88 dan belanja sebesar Rp. 619.547.399,94, sehingga terdapat sisa perhitungan urusan kas dan perhitungan berlebih sebesar Rp. 21.113.507,06. Perincian lebih lanjut mengenai perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta urusan kas dan perhitungan dimuat dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)