Peraturan Daerah ini menetapkan sisa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1988/1989. Jumlah penerimaan perhitungan anggaran pendapatan adalah Rp 6.018.432.758,89, sedangkan perhitungan anggaran belanja terdiri dari belanja rutin sebesar Rp. 3.675.027.830,90 dan belanja pembangunan sebesar Rp. 2.089.505.370,40, sehingga total belanja menjadi Rp. 5.762.533.201,30. Terdapat sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah berlebih sejumlah Rp. 255.899.557,59. Selain itu, ditetapkan pula perhitungan urusan kas dan perhitungan tahun anggaran 1988/1989, dengan pendapatan sebesar Rp. 598.433.892,88 dan belanja sebesar Rp. 619.547.399,94, sehingga terdapat sisa perhitungan urusan kas dan perhitungan berlebih sebesar Rp. 21.113.507,06. Perincian lebih lanjut mengenai perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta urusan kas dan perhitungan dimuat dalam lampiran peraturan daerah ini.