For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1971 tentang Pembubaran Unit Percetakan Negara Dahulu N.V. Koninklijke Drukkerij De Unie Dari B.P.U. (Perusahaan Percetakan Negara Dan Periklanan Daya Upaya)

Also known as: PP 62/1971 · PP No. 62 Tahun 1971 · PP Nomor 62 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:24 September 1971Publication Date:24 September 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembubaran Unit Percetakan Negara Dahulu N.V. Koninklijke Drukkerij De Unie Dari B.P.U. (Perusahaan Percetakan Negara Dan Periklanan Daya Upaya)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 September 1971
Publication Date24 September 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1962 No. 6) yang mengatur peleburan Unit Percetakan Negara dahulu "N.V. Koninklijke Drukkerij De Unie" ke dalam Badan Pimpinan Umum Perusahaan Percetakan Negara.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk membubarkan Unit Percetakan Negara yang sebelumnya dikenal sebagai "N.V. Koninklijke Drukkerij De Unie". Pembubaran ini dilakukan karena unit tersebut tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembubaran unit percetakan tersebut dan mengatur bahwa segala persoalan terkait pembubaran, termasuk penunjukan likwidatur, akan diatur oleh Menteri Penerangan. Setelah likuidasi, semua kekayaan perusahaan akan menjadi milik negara. Hal-hal lain yang belum diatur akan diatur tersendiri.

1. Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Penerangan. 2. Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidatur oleh Menteri Penerangan didasarkan atas hasil pemeriksaan Departemen Keuangan c.q. Direktorat Akuntan Negara.

(-)