on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1971 tentang Pembubaran Unit Percetakan Negara Dahulu N.V. Koninklijke Drukkerij De Unie Dari B.P.U. (Perusahaan Percetakan Negara Dan Periklanan Daya Upaya)
Also known as: PP 62/1971 · PP No. 62 Tahun 1971 · PP Nomor 62 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk membubarkan Unit Percetakan Negara yang sebelumnya dikenal sebagai "N.V. Koninklijke Drukkerij De Unie". Pembubaran ini dilakukan karena unit tersebut tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembubaran unit percetakan tersebut dan mengatur bahwa segala persoalan terkait pembubaran, termasuk penunjukan likwidatur, akan diatur oleh Menteri Penerangan. Setelah likuidasi, semua kekayaan perusahaan akan menjadi milik negara. Hal-hal lain yang belum diatur akan diatur tersendiri.